Skema Sertifikasi
- Beranda
- Skema Sertifikasi
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-01-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Penagihan
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
3
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal SMA/K Sederajat; dan
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Penagihan atau memiliki pengalaman kerja sebagai Pelaksana di bidang penagihan minimal 1 tahun.
Jadwal Asesmen:
Unduh di sini
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.009.1 | Mengelola Tagihan Bermasalah |
2 | K.64PPL00.014.1 | Mengelola Penanganan Insiden |
3 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
Biaya Sertifikasi
Rp350.000*
*) harga belum termasuk pajak
Formulir Pendaftaran
Formulir pendaftaran Kualifikasi 3 Penagihan: Unduh di sini
Ketentuan Pengisian & Teknis Pengumpulan Dokumen Pendaftaran Asesmen: Unduh di sini
Dokumen Pendaftaran Asesmen harus diterima oleh LSPFI paling lambat H-3 sebelum jadwal Asesmen.
Catatan Penting: Mohon agar formulir dicetak menggunakan kertas ukuran A4, tidak di
staples, dan pengisian menggunakan tinta basah berwarna hitam.
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-02-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Analisis Kredit
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
4
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal SMA/K Sederajat; dan
- Memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 3 Sub Bidang Analis Kredit atau memiliki pengalaman kerja pelaksana di bidang analis kredit minimal 1 tahun.
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.005.1 | Melakukan Penilaian Permohonan Pendanaan Produktif |
2 | K.64PPL00.006.1 | Melakukan Permohonan Penilaian Pendanaan Multiguna |
3 | K.64PPL00.014.1 | Mengelola Penanganan Insiden |
4 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
Biaya Sertifikasi
Rp750.000*
*) harga belum termasuk pajak
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-03-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Layanan Pengguna
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
2
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal SMA/K Sederajat; dan
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Layanan Pengguna atau memiliki pengalaman kerja pelaksana di bidang layanan pengguna/nasabah minimal 1 tahun.
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.022.1 | Memberikan Tanggapan Kepada Pengguna |
2 | K.64PPL00.014.1 | Mengelola Penanganan Insiden |
Biaya Sertifikasi
Rp500.000*
*) harga belum termasuk pajak
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-04-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Penagihan
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
7
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal SMA/K Sederajat dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Penagihan; atau
- Pendidikan minimal SMA/K Sederajat dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Penagihan atau memiliki pengalaman kerja sebagai Pelaksana bidang penagihan (minimal 3 tahun)/Manajer di bidang penagihan (minimal 2 tahun); atau
- Pendidikan minimal D3/Sederajat dan memiliki pengalaman kerja sebagai Pelaksana bidang penagihan (minimal 2 tahun)/Manajer di bidang penagihan (minimal 1 tahun).
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.008.1 | Menyusun Strategi Penagihan |
2 | K.64PPL00.009.1 | Mengelola Tagihan Bermasalah |
3 | K.64PPL00.014.1 | Mengelola Penanganan Insiden |
4 | K.64PPL00.015.1 | Mengelola Pemulihan Bencana |
5 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
6 | K.64PPL00.020.1 | Mengelola Penerapan Tata Kelola LPBBTI |
7 | K.64PPL00.022.1 | Memberikan Tanggapan Kepada Pengguna |
Biaya Sertifikasi
Rp1.000.000*
*) harga belum termasuk pajak
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-05-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Analisis Kredit
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
7
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal SMA/K Sederajat dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Analisis Kredit; atau
- Pendidikan minimal SMA/K Sederajat dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Analisis Kredit atau memiliki pengalaman kerja sebagai Pelaksana bidang kredit/manajemen risiko (minimal 3 tahun)/Manajer di bidang analis kredit/manajemen risiko (minimal 2 tahun); atau
- Pendidikan minimal D3/Sederajat dan memiliki pengalaman kerja sebagai Pelaksana bidang analis kredit/manajemen risiko (minimal 2 tahun)/Manajer di bidang penagihan (minimal 1 tahun).
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.005.1 | Melakukan Permohonan Penilaian Pendanaan Produktif |
2 | K.64PPL00.006.1 | Melakukan Penilaian Permohonan Pendanaan Multiguna |
3 | K.64PPL00.007.1 | Memantau Kinerja Portofolio Pendanaan |
4 | K.64PPL00.014.1 | Mengelola Penanganan Insiden |
5 | K.64PPL00.015.1 | Mengelola Pemulihan Bencana |
6 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
7 | K.64PPL00.020.1 | Mengelola Penerapan Tata Kelola LPBBTI |
Biaya Sertifikasi
Rp1.000.000*
*) harga belum termasuk pajak
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-06-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Layanan Pengguna
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
6
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal SMA/K Sederajat dan memiliki Sertifikat Kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Layanan Pengguna; atau
- Pendidikan minimal SMA/K Sederajat dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Layanan Pengguna atau memiliki pengalaman kerja sebagai Pelaksana bidang layanan pengguna/nasabah (minimal 3 tahun)/Manajer di bidang layanan pengguna/nasabah (minimal 2 tahun); atau
- Pendidikan minimal D3/Sederajat dan memiliki pengalaman kerja sebagai Pelaksana bidang layanan pengguna/nasabah (minimal 2 tahun)/Manajer di bidang layanan pengguna/nasabah (minimal 1 tahun).
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.022.1 | Memberikan Tanggapan Kepada Pengguna |
2 | K.64PPL00.023.1 | Mengelola Kualitas Pelayanan Pengguna |
3 | K.64PPL00.009.1 | Mengelola Tagihan Bermasalah |
4 | K.64PPL00.014.1 | Mengelola Penanganan Insiden |
5 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
6 | K.64PPL00.020.1 | Mengelola Penerapan Tata Kelola LPBBTI |
Biaya Sertifikasi
Rp1.000.000*
*) harga belum termasuk pajak
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-07-24
Nama/Judul skema:
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Eksekutif Teknologi Informasi (TI)
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
11
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal S1/sederajat; dan
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Kepala Divisi/Pejabat 1 Tingkat di bawah Direksi di bidang teknologi informasi (minimal 6 bulan); atau
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Manajer di bidang teknologi informasi (minimal 3 tahun) dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Eksekutif Teknologi Informasi.
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.010.1 | Menyusun Rancang Bangun Teknologi Informasi |
2 | K.64PPL00.011.1 | Mengembangkan Teknologi Informasi |
3 | K.64PPL00.012.1 | Menjaga Keandalan Sistem Informasi Sesuai Standar yang Telah Ditetapkan |
4 | K.64PPL00.013.1 | Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi |
5 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
6 | K.64PPL00.020.1 | Mengelola Penerapan Tata Kelola LPBBTI |
7 | K.64PPL00.001.1 | Menyusun Rencana Bisnis LPBBTI |
8 | K.64PPL00.002.1 | Melaksanakan Rencana Bisnis LPBBTI |
9 | K.64PPL00.014.1 | Mengelola Penanganan Insiden |
10 | K.64PPL00.015.1 | Mengelola Pemulihan Bencana |
11 | K.64PPL00.016.1 | Menyusun Kerangka dan Kebijakan Manajemen Risiko LPBBTI |
Biaya Sertifikasi
Rp2.000.000*
*) harga belum termasuk pajak
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-08-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Eksekutif Non-Teknologi Informasi (Non-TI)
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
10
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal S1/sederajat; dan
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Kepala Divisi/Pejabat 1 Tingkat di bawah Direksi di industri keuangan (minimal 1 tahun); atau
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Manajer di industri keuangan (minimal 3 tahun) dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Eksekutif Non-Teknologi Informasi.
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.001.1 | Menyusun Rencana Bisnis LPBBTI |
2 | K.64PPL00.002.1 | Melaksanakan Rencana Bisnis LPBBTI |
3 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
4 | K.64PPL00.019.1 | Merumuskan Kebijakan Tata Kelola LPBBTI |
5 | K.64PPL00.020.1 | Mengelola Penerapan Tata Kelola LPBBTI |
6 | K.64PPL00.004.1 | Menyusun Kebijakan Umum Penyaluran Pendanaan |
7 | K.64PPL00.005.1 | Melakukan Penilaian Permohonan Pendanaan Produktif |
8 | K.64PPL00.014.1 | Mengelola Penanganan Insiden |
9 | K.64PPL00.015.1 | Mengelola Pemulihan Bencana |
10 | K.64PPL00.016.1 | Menyusun Kerangka dan Kebijakan Manajemen Risiko LPBBTI |
Biaya Sertifikasi
Rp2.000.000*
*) harga belum termasuk pajak
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-09-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Pengelolaan Teknologi Informasi (TI)
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
13
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal S1/sederajat; dan
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Direksi di bidang teknologi informasi (minimal 6 bulan); atau
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Kepala Divisi/Pejabat 1 Tingkat di bawah Direksi di bidang teknologi informasi (minimal 2 tahun) dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi.
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.001.1 | Menyusun Rencana Bisnis LPBBTI |
2 | K.64PPL00.010.1 | Menyusun Rancang Bangun Teknologi Informasi |
3 | K.64PPL00.011.1 | Mengembangkan Teknologi Informasi |
4 | K.64PPL00.016.1 | Menyusun Kerangka dan Kebijakan Manajemen Risiko LPBBTI |
5 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
6 | K.64PPL00.019.1 | Merumuskan Kebijakan Tata Kelola LPBBTI |
7 | K.64PPL00.020.1 | Mengelola Penerapan Tata Kelola LPBBTI |
8 | K.64PPL00.002.1 | Melaksanakan Rencana Bisnis LPBBTI |
9 | K.64PPL00.003.1 | Mengevaluasi Rencana Bisnis LPBBTI |
10 | K.64PPL00.013.1 | Menerapkan Prinsip Keamanan Informasi |
11 | K.64PPL00.014.1 | Mengelola Penanganan Insiden |
12 | K.64PPL00.018.1 | Mengevaluasi Penerapan Manajemen Risiko LPBBTI |
13 | K.64PPL00.021.1 | Mengevaluasi Penerapan Kebijakan Tata Kelola LPBBTI |
Biaya Sertifikasi
Rp3.500.000*
*) harga belum termasuk pajak
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-10-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Pengelolaan Non-Teknologi Informasi (Non-TI)
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
11
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal S1/sederajat; dan
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Direksi yang membawahi fungsi selain fungsi Teknologi Informasi di industri keuangan (minimal 1 tahun); atau
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Kepala Divisi/Pejabat 1 Tingkat di bawah Direksi di industri keuangan (minimal 3 tahun) dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Pengelolaan Non-Teknologi Informasi.
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.001.1 | Menyusun Rencana Bisnis LPBBTI |
2 | K.64PPL00.004.1 | Menyusun Kebijakan Umum Penyaluran Pendanaan |
3 | K.64PPL00.016.1 | Menyusun Kerangka dan Kebijakan Manajemen Risiko |
4 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
5 | K.64PPL00.019.1 | Merumuskan Kebijakan Tata Kelola LPBBTI |
6 | K.64PPL00.0201 | Mengelola Penerapan Tata Kelola LPBBTI |
7 | K.64PPL00.024.1 | Mengelola Kinerja Keuangan |
8 | K.64PPL00.002.1 | Melaksanakan Rencana Bisnis LPBBTI |
9 | K.64PPL00.003.1 | Mengevaluasi Rencana Bisnis LPBBTI |
10 | K.64PPL00.018.1 | Mengevaluasi Penerapan Manajemen Risiko LPBBT |
11 | K.64PPL00.021.1 | Mengevaluasi Penerapan Kebijakan Tata Kelola LPBBTI |
Biaya Sertifikasi
Rp3.500.000*
*) harga belum termasuk pajak
Penjelasan
Kode Skema:
SS-LSPFI-11-24
Nama/Judul Skema:
Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Fintech P2P Lending Subbidang Pengelolaan Pengawasan
Jenis:
KKNI
Jumlah Unit Kompetensi:
5
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal S1/sederajat; dan
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Direksi/Komisaris di industri keuangan atau teknologi informasi (minimal 1 tahun); atau
- Memiliki pengalaman kerja pada posisi manajerial sebagai Kepala Divisi/Pejabat 1 Tingkat di bawah Direksi di industri keuangan atau teknologi informasi (minimal 3 tahun) dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Fintech P2P Lending Sub Bidang Pengawasan.
Jadwal Asesmen:
Belum Tersedia
Daftar Unit Kompetensi
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.64PPL00.003.1 | Mengevaluasi Rencana Bisnis LPBBTI |
2 | K.64PPL00.018.1 | Mengevaluasi Penerapan Manajemen Risiko LPBBTI |
3 | K.64PPL00.021.1 | Mengevaluasi Penerapan Kebijakan Tata Kelola LPBBTI |
4 | K.64PPL00.017.1 | Mengelola Risiko LPBBTI |
5 | K.64PPL00.020.1 | Mengelola Penerapan Tata Kelola LPBBTI |
Biaya Sertifikasi
Rp3.000.000*
*) harga belum termasuk pajak