Profil LSPFI

Tentang LSP Fintech Indonesia

Kisah di Balik Terbentuknya LSPFI

Lembaga Sertifikasi Profesi Fintech Indonesia (LSPFI) didirikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdasarkan Akta Notaris No. 11 Tanggal 17 Februari 2021. Pembentukan LSPFI bertujuan untuk mendukung pengembangan ekosistem sumber daya manusia yang kompeten di sektor fintech, khususnya Peer to Peer Lending, yang merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di industri teknologi keuangan Indonesia. 

Fund managers team consultation and discuss about analysis Investment stock market by digital tablet
Happy young woman entrepreneurs smiling while working together in a modern workspace.
Tentang LSPFI

Dasar Terbentuknya LSPFI

Prinsip LSP Fintech Indonesia

Tiga Pilar Utama LSPFI dalam Sertifikasi Kompetensi

Ketidakberpihakan

Menjamin proses sertifikasi yang adil tanpa diskriminasi atau konflik kepentingan.

Transparansi

Menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses terkait proses dan standar sertifikasi.

Kualitas

Mengedepankan mutu dan validitas asesmen dan sertifikasi untuk kompetensi yang terukur.