Profil LSPFI
- Beranda
- Profil
- Profil LSPFI
Tentang LSP Fintech Indonesia
Kisah di Balik Terbentuknya LSPFI
Lembaga Sertifikasi Profesi Fintech Indonesia (LSPFI) didirikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berdasarkan Akta Notaris No. 11 Tanggal 17 Februari 2021. Pembentukan LSPFI bertujuan untuk mendukung pengembangan ekosistem sumber daya manusia yang kompeten di sektor fintech, khususnya Peer to Peer Lending, yang merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di industri teknologi keuangan Indonesia.


Tentang LSPFI
Dasar Terbentuknya LSPFI
- LSPFI dirancang untuk memastikan bahwa tenaga kerja di bidang tersebut memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan memenuhi kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.
- LSPFI dibentuk sebagai wujud implementasi regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan didukung oleh aturan terkait seperti POJK No. 10/POJK.05/2022.
- Fokus LSPFI adalah pada penilaian dan sertifikasi individu yang bekerja di berbagai posisi di industri P2P Lending.
- LSPFI berupaya menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat global.
- LSPFI menjadi mitra strategis bagi pelaku industri, asosiasi, dan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri fintech yang lebih berkelanjutan.
Prinsip LSP Fintech Indonesia
Tiga Pilar Utama LSPFI dalam Sertifikasi Kompetensi
Ketidakberpihakan
Menjamin proses sertifikasi yang adil tanpa diskriminasi atau konflik kepentingan.
Transparansi
Menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses terkait proses dan standar sertifikasi.
Kualitas
Mengedepankan mutu dan validitas asesmen dan sertifikasi untuk kompetensi yang terukur.