Struktur Organisasi
- Beranda
- Profil
- Struktur Organisasi
Struktur Organisasi LSP Fintech Indonesia

Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi LSPFI
Dewan Pengarah LSP Fintech Indonesia
- Menetapkan visi, misi, dan tujuan lembaga sertifikasi yang diusulkan Unsur Pelaksana.
- Menetapkan rencana strategis, program kerja, dan anggaran belanja yang diusulkan oleh Unsur Pelaksana.
- Mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan lembaga sertifikasi serta menerima dan/atau meminta sewaktu-waktu laporan atas pelaksanaan kegiatan sertifikasi dan Unsur Pelaksana.
- Mengangkat dan memberhentikan seluruh dan/atau sebagian Unsur Pelaksana.
Dewan Direktur LSP Fintech Indonesia
- Menetapkan visi, misi, dan tujuan lembaga sertifikasi yang diusulkan Unsur Pelaksana. B
- Menetapkan rencana strategis, program kerja, dan anggaran belanja yang diusulkan oleh Unsur Pelaksana.
- Mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan lembaga sertifikasi serta menerima dan/atau meminta sewaktu-waktu laporan atas pelaksanaan kegiatan sertifikasi dan Unsur Pelaksana.
- Mengangkat dan memberhentikan seluruh dan/atau sebagian Unsur Pelaksana.
- Mengusulkan visi, misi, dan tujuan lembaga sertifikasi kepada Dewan Pengarah.
- Mengusulkan rencana strategis program kerja dan anggaran belanja kepada Dewan Pengarah setiap tahun anggaran.
- Melaksanakan rencana strategis dan program kerja yang sudah ditetapkan Dewan Pengarah.
- Mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan lembaga sertifikasi serta memberikan laporan secara berkala atas pengawasan dan evaluasi tersebut kepada Dewan Pengarah.
- Membina hubungan dengan pemangku kepentingan.
Komite Skema Sertifikasi
- Melaksanakan tugas menyusun skema sertifikasi.
Bidang Manajemen Mutu LSP Fintech Indonesia
- Menyusun dan mengajukan rencana strategis dan program kerja manajemen mutu dan pengembangan standar kompetensi kepada Ketua Pelaksana.
- Menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai standar dan pedoman yang diatur oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Memfasilitasi usulan dan kegiatan pengembanganstandar kompetensi baru yang akan ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI).
- Membuat Laporan secara berkala atas pengawasan dan evaluasi tersebut kepada Dewan Pengarah dan/atau Ketua Pelaksana.
Bidang Sertifikasi LSP Fintech Indonesia
- Menyusun dan mengajukan rencana strategis dan program kerja kegiatan pelaksanaan sertifikasi kepada Ketua Pelaksana.
- Menyiapkan perangkat asesmen, materi uji dan melaksanakan kegiatan asesmen.
- menyusun dan mengajukan rencana strategis dan program kerja kegiatan pelaksanaan sertifikasi kepada Ketua Pelaksana.
- Menyiapkan perangkat asesmen, materi uji, dan melaksanakan kegiatan asesmen.
- melaksanakan verifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Melakukan rekrutmen dan memelihara kompetensi dari asesor kompetensi.
- mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan bagiannya serta memberikan laporan secara berkala atas pengawasan dan evaluasi tersebut kepada Dewan Pengarah dan/atau Ketua Pelaksana.
- Melakukan pemasaran dan memperkenalkan LSPFI dan kegiatan sertifikasinya kepada masyarakat.
Bidang Administrasi
- Bertanggung jawab dalam keseluruhan proses administrasi LSPFI.
- Menyusun dan mengajukan anggaran belanja untuk kegiatan lembaga sertifikasi kepada Ketua Pelaksana.
- Memfasilitasi kebutuhan bagian lainnya untuk melaksanakan kegiatan lembaga sertifikasi.
- Melaksanakan tugas administrasi keuangan dalam kegiatan lembaga sertifikasi.
- Mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap bagiannya serta memberikan laporan secara berkala atas pengawasan dan evaluasi tersebut kepada Dewan Pengarah dan/atau Ketua Pelaksana.