Struktur Organisasi

Struktur Organisasi LSP Fintech Indonesia

Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi LSPFI

Dewan Pengarah LSP Fintech Indonesia
  1. Menetapkan visi, misi, dan tujuan lembaga sertifikasi yang diusulkan Unsur Pelaksana.
  2. Menetapkan rencana strategis, program kerja, dan anggaran belanja yang diusulkan oleh Unsur Pelaksana.
  3. Mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan lembaga sertifikasi serta menerima dan/atau meminta sewaktu-waktu laporan atas pelaksanaan kegiatan sertifikasi dan Unsur Pelaksana.
  4. Mengangkat dan memberhentikan seluruh dan/atau sebagian Unsur Pelaksana.
Dewan Direktur LSP Fintech Indonesia
  1. Menetapkan visi, misi, dan tujuan lembaga sertifikasi yang diusulkan Unsur Pelaksana. B
  2. Menetapkan rencana strategis, program kerja, dan anggaran belanja yang diusulkan oleh Unsur Pelaksana.
  3. Mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan lembaga sertifikasi serta menerima dan/atau meminta sewaktu-waktu laporan atas pelaksanaan kegiatan sertifikasi dan Unsur Pelaksana.
  4. Mengangkat dan memberhentikan seluruh dan/atau sebagian Unsur Pelaksana.
  5. Mengusulkan visi, misi, dan tujuan lembaga sertifikasi kepada Dewan Pengarah.
  6. Mengusulkan rencana strategis program kerja dan anggaran belanja kepada Dewan Pengarah setiap tahun anggaran.
  7. Melaksanakan rencana strategis dan program kerja yang sudah ditetapkan Dewan Pengarah.
  8. Mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan lembaga sertifikasi serta memberikan laporan secara berkala atas pengawasan dan evaluasi tersebut kepada Dewan Pengarah.
  9. Membina hubungan dengan pemangku kepentingan.
Komite Skema Sertifikasi
  1. Melaksanakan tugas menyusun skema sertifikasi.
Bidang Manajemen Mutu LSP Fintech Indonesia
  1. Menyusun dan mengajukan rencana strategis dan program kerja manajemen mutu dan pengembangan standar kompetensi kepada Ketua Pelaksana. 
  2. Menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai standar dan pedoman yang diatur oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  3. Memfasilitasi usulan dan kegiatan pengembanganstandar kompetensi baru yang akan ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI).
  4. Membuat Laporan secara berkala atas pengawasan dan evaluasi tersebut kepada Dewan Pengarah dan/atau Ketua Pelaksana.
Bidang Sertifikasi LSP Fintech Indonesia
  1. Menyusun dan mengajukan rencana strategis dan program kerja kegiatan pelaksanaan sertifikasi kepada Ketua Pelaksana.
  2. Menyiapkan perangkat asesmen, materi uji dan melaksanakan kegiatan asesmen.
  3. menyusun dan mengajukan rencana strategis dan program kerja kegiatan pelaksanaan sertifikasi kepada Ketua Pelaksana.
  4. Menyiapkan perangkat asesmen, materi uji, dan melaksanakan kegiatan asesmen.
  5. melaksanakan verifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  6. Melakukan rekrutmen dan memelihara kompetensi dari asesor kompetensi.
  7. mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan bagiannya serta memberikan laporan secara berkala atas pengawasan dan evaluasi tersebut kepada Dewan Pengarah dan/atau Ketua Pelaksana.
  8. Melakukan pemasaran dan memperkenalkan LSPFI dan kegiatan sertifikasinya kepada masyarakat.
Bidang Administrasi
  1. Bertanggung jawab dalam keseluruhan proses administrasi LSPFI.
  2. Menyusun dan mengajukan anggaran belanja untuk kegiatan lembaga sertifikasi kepada Ketua Pelaksana.
  3. Memfasilitasi kebutuhan bagian lainnya untuk melaksanakan kegiatan lembaga sertifikasi.
  4. Melaksanakan tugas administrasi keuangan dalam kegiatan lembaga sertifikasi.
  5. Mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap bagiannya serta memberikan laporan secara berkala atas pengawasan dan evaluasi tersebut kepada Dewan Pengarah dan/atau Ketua Pelaksana.